IRT Muda Digerebek di Pasir Penyu, Sabu Ditemukan Dalam Kotak Rokok

IRT Muda Digerebek di Pasir Penyu, Sabu Ditemukan Dalam Kotak Rokok

INHU – Suasana dini hari di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak mencekam saat Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika. Aksi tersebut dilakukan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga muda bernama Putri Angraini alias Puput (22), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan R. Suprapto bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Dipimpin Panit I Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak, tim opsnal menemukan sabu yang disimpan dalam dua kotak rokok, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan transaksi lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. "Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, kami amankan tersangka beserta sabu dengan berat kotor mencapai 8,43 gram," jelas AIPTU Misran.

Barang bukti yang disita meliputi:

• Tiga paket sabu dalam plastik klip bening

• Dua kotak rokok tempat penyimpanan sabu

• Satu set alat hisap (bong)

• Empat pak plastik klip bening kosong

• Satu unit timbangan digital

• Barang bukti lain yang berkaitan

Saat ditangkap, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta pihak-pihak yang terlibat,” tambah AIPTU Misran.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AIPTU Misran.**

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index